Pencarian

Selasa, 25 Mei 2010

Uang dan Bank

UANG

Pengertian Uang.

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.

Uang pada jaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uang ditemukan manusia menggunakan sistem barter atau sistem pertukaran antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka dipergunakanlah uang sebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan suka rela.

Pada zaman dahulu kala wang tidak seperti pada saat sekarang yang berbentuk koin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainya dalam melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapat berupa uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uang seperti cek, giro, surat berharga, dan sebagainya.


Fungsi Uang.


Uang memiliki empat fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :

1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.

2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.

4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan.


Teori Uang dan Motif memegang Uang.


Macam-macam Uang :
- Uang Kartal: Uang yang diakui dan sah sebagai alat pembayaran baik kertas maupun logam
- Uang Giral: uang yang diakui sebagai alat pembayaran akan tetapi hanya “sah” bagi fihak-fihak yang mengakui dan menerimanya

Motif Memegang Uang
Transaksi (Transaction Motive).
Berjaga-jaga (Precautionary Motive).
Spekulasi (Speculation Motive).



BANK

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.


Bank Sentral dan Bank Umum.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.


Kebijakan Moneter.


Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yangberkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasiekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yangtinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Tujuan Kebijaksanaan moneter :
1. Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat
2. Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara yangbersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
3. Mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan produksinya
4. Mengusahakan agar kebijakan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara maupun masyarakat.

0 komentar:

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP